logo

KPHL Pasaman Barat Imbau Masyarakat Pahami Secara Utuh Makna Izin Koperasi di Wilayah Potensi Tambang

 


Pasaman Barat,One Detik — dengan adanya Informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pengurusan izin koperasi di sejumlah wilayah yang memiliki potensi pertambangan di Kabupaten Pasaman Barat memunculkan beragam pemahaman. Sebagian wilayah tersebut diketahui berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan, sehingga memerlukan kejelasan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Untuk memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang, media One Detik menghubungi Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Barat melalui komunikasi WhatsApp pada Sabtu, 8 Februari 2026.

Kepala KPHL Pasaman Barat, Yuhan Sahri, S.Hut., M.M., menjelaskan bahwa pembentukan koperasi pada prinsipnya merupakan langkah yang positif dalam memperkuat kelembagaan dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya pemahaman yang tepat terhadap ruang lingkup dan fungsi izin koperasi, khususnya jika dikaitkan dengan aktivitas yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan.

Menurutnya, izin koperasi tidak dapat dipahami secara otomatis sebagai dasar legal untuk menjalankan seluruh jenis kegiatan, termasuk aktivitas pertambangan, tanpa terlebih dahulu memperhatikan ketentuan perizinan dan status kawasan yang berlaku.

“Hal yang paling penting untuk dipahami bersama adalah kepastian status kawasan. Jika suatu lokasi berada di dalam kawasan hutan, maka setiap aktivitas di dalamnya perlu mengikuti mekanisme serta perizinan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Yuhan Sahri.

Ia menambahkan bahwa pembahasan mengenai bentuk pengelolaan, termasuk melalui koperasi, idealnya dilakukan setelah aspek legal terkait kawasan dan perizinan kehutanan memiliki kejelasan. Dengan demikian, seluruh pihak memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya.

Lebih lanjut, Yuhan Sahri  menegaskan bahwa tugas dan kewenangannya adalah menjaga tata kelola kawasan hutan agar tetap berfungsi secara lestari, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar setiap aktivitas yang dilakukan dapat berjalan secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum. KPHL tidak berada pada posisi untuk melegalkan kegiatan pertambangan, namun berkomitmen mendorong pendekatan yang mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi.

Ia juga menyampaikan bahwa aktivitas di kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan di masa mendatang. Oleh karena itu, upaya penataan sejak awal dinilai penting agar kegiatan ekonomi masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan.

Meski demikian, Yuhan Sahri  menyebutkan bahwa terdapat skema dan mekanisme pemanfaatan kawasan yang memungkinkan masyarakat di sekitar hutan tetap diberdayakan secara ekonomi, sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap menjaga fungsi hutan.

Melalui penjelasan tersebut, Yuhan Sahri selaku Kepala  KPHL Pasaman Barat berharap masyarakat dapat lebih cermat dalam memahami setiap proses perizinan, termasuk dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi. Edukasi, dialog, serta pemahaman regulasi dinilai sebagai langkah strategis agar kepentingan ekonomi masyarakat dapat berjalan seiring dengan upaya perlindungan lingkungan dan kepastian hukum.

Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk upaya memberikan informasi yang proporsional kepada masyarakat, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berlandaskan pada prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

( D R S )

Tags

advertisement centil

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.