logo

Darurat Tambang Tanpa Izin di Jorong Tombang kecamatan Talamau,Hutan Diterkam,Lingkungan Rusak ,Negara Diam ⁇⁇


Pasaman Barat, 9 Mei 2025 — Aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) yang berlangsung di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, dilaporkan terus meningkat dan telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Puluhan  alat berat terlihat beroperasi secara terbuka, merusak kawasan perbukitan yang sebelumnya hijau dan asri.

Menurut laporan warga setempat, ekskavator beroperasi hampir tanpa henti, baik siang maupun malam. Aliran sungai di sekitar lokasi tambang dilaporkan berubah warna dan dipenuhi lumpur, sementara vegetasi alami di beberapa titik telah hilang. Aktivitas lalu lalang kendaraan mewah di sekitar lokasi juga turut menjadi perhatian masyarakat.

Diduga, kegiatan penambangan ini berlangsung di kawasan hutan lindung dan mencakup area aliran sungai, yang seharusnya dijaga kelestariannya. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas tersebut. Masyarakat pun menyuarakan keprihatinan mereka atas kondisi lingkungan yang kian terdegradasi, serta belum adanya langkah penertiban dari instansi terkait.

Selain kerusakan lingkungan, warga juga mengkhawatirkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul, termasuk potensi gangguan keamanan dan kerugian negara akibat tidak adanya penerimaan resmi dari aktivitas tambang ilegal ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat, Bapak Hedilson Zelmi, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan emas, termasuk penindakan terhadap aktivitas ilegal, berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat melalui kementerian yang berwenang dan dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

"Secara regulasi, kewenangan pengelolaan tambang emas memang berada di tingkat kementerian melalui jalur provinsi. Namun, karena dampaknya terjadi di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, tentu kami memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk mengambil langkah-langkah yang berada dalam kewenangan kami," ujar Hedilson.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat, khususnya di wilayah terdampak, melalui kegiatan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta risiko jangka panjang dari kegiatan penambangan tanpa izin.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat juga akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi guna melaporkan kondisi di lapangan secara komprehensif. Menurut Hedilson, upaya pengendalian kerusakan lingkungan memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kementerian, dan partisipasi aktif masyarakat.

"Kami mengamati adanya pembukaan lahan di wilayah hulu yang berpotensi menyebabkan kerusakan dan pengendapan material galian di wilayah hilir. Hal ini dapat mengganggu ekosistem sungai, mencemari sumber air masyarakat, dan bahkan meningkatkan risiko banjir di daerah hilir. Oleh karena itu, kami terus melakukan komunikasi dan advokasi agar kegiatan yang belum memiliki izin ini dapat ditangani sesuai prosedur. Apakah melalui proses legalisasi dengan pengawasan ketat, atau jika terbukti melanggar hukum, maka perlu dihentikan secara tegas dan bersama-sama," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Hedilson mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan sendiri. Ia juga mendorong partisipasi warga dalam menjaga lingkungan dengan menyampaikan informasi yang akurat kepada pemerintah daerah, sebagai dasar dalam menentukan langkah-langkah penanganan selanjutnya.

(D R S)

Tags

advertisement centil

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.